JAKARTA | KabarNiaga.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas komunitas galbay (gagal bayar) pinjaman online (pinjol) yang kini marak di media sosial. Komunitas-komunitas ini secara terbuka mendorong anggotanya untuk meminjam dana dari platform pinjaman daring, lalu sengaja tidak membayar.
Salah satu komunitas yang menjadi sorotan adalah “Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025” yang aktif di Facebook dengan lebih dari 20 ribu anggota. Grup ini membagikan informasi seputar platform pinjol mana saja yang dianggap “aman” untuk gagal bayar dan apakah memiliki debt collector atau tidak.
AFPI dan OJK Bersinergi Lawan Fenomena Galbay
Fenomena ini telah dilaporkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada OJK dan tengah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian. AFPI menyatakan potensi kerugian besar terhadap industri fintech legal, serta risiko hilangnya kepercayaan investor akibat gerakan gagal bayar yang masif dan terorganisir.
Langkah Tegas OJK dan Aturan Baru untuk Pinjol
Menanggapi hal ini, OJK menyatakan akan melakukan penegakan kepatuhan (enforcement) terhadap pihak-pihak yang mendorong gerakan gagal bayar, meski belum merinci sanksi yang akan diberikan.
Selain itu, OJK juga mewajibkan seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK No. 11 Tahun 2024.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, data ini akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur. Penguatan manajemen risiko melalui prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) menjadi keharusan.
Larangan Pendanaan Bertumpuk dan Kewajiban Credit Scoring
OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform berbeda, termasuk dari penyelenggara itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pinjaman bertumpuk yang berisiko gagal bayar.
Sesuai ketentuan dalam SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, semua penyelenggara fintech lending diwajibkan menerapkan sistem credit scoring dan mencocokkan nominal pinjaman dengan kemampuan finansial borrower.
Imbauan Bijak kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman daring dan tidak mengikuti ajakan gagal bayar. Masyarakat juga diminta menilai kebutuhan serta kemampuan bayar secara cermat agar terhindar dari praktik pinjaman online ilegal dan jebakan gali lubang tutup lubang.
Desakan DPR: Tindak Tegas Penyebar Galbay
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, juga mendorong OJK untuk mengambil langkah hukum terhadap para pelaku dan penyebar ajakan galbay. Menurutnya, fenomena ini dapat merusak ekosistem fintech lending legal dan mengancam stabilitas sistem keuangan digital Indonesia.
“Gerakan galbay ini sangat merugikan penyelenggara pinjaman online resmi. Jika tidak ditindak, bisa berdampak buruk secara sistemik,” tegas Tommy.
Kesimpulan
Fenomena komunitas galbay menjadi perhatian serius OJK dan pelaku industri. Penegakan regulasi serta edukasi masyarakat menjadi kunci menjaga keberlanjutan dan integritas sektor fintech lending di Indonesia.









